dr. Wimba Pristarana Sp.S. (tengah ) Doa,restu dari seluruh warga Selamat bertugas... !!!
sebuah komplek perumahan yang mendambakan kehidupan yang rukun damai dan sejahtera...aamiin
Sabtu, 23 Juni 2012
Minggu, 17 Juni 2012
PADA TAHUN
dr.H.R.ACHMAD SOERJO KOESOEMO MENCERITAKAN TENTANG PERANG TOTAL TERHADAP PENYALAHGUAAN NARKOBA
(narkotik dan obat berbaha)
dihadapan OLANSIA WISPAG 9 JUNI 2012.
______________________________________________________________________________________________
1.Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda penggunaan obat sudah diatur dalam peraturan sbb:
a.Verdovende Middellen Ordonantie(VMO) TAHUN 1927.LN:278 tentang obat bius.
b.Sterk Werkende Genees Middellen Ordonantie (SWGO) TAHUN 1919 LN:2119 tentang obat keras
2.Pada Zaman pendudukan jepang(1942-1945)tidak ada peraturan-peraturan sebagaimana mustinya
dan apa-apa yang sudah dicapai hancur.
3.Pada zaman revolosi kemerdekaan(1945-1950)gambaran suram masih berlanjut terutama didaerah
daerah pertempuran
4.Pada permulaan pemerintahan RI, pemerintah mualai mengadakan usaha-usaha perbaikan dengan
dikeluarkannya peraturan perundang-undangan.
5.Pada th 1969 para ahli penyakit jiwa(psikiater) di Jakarta melaporkan kepada pemerintah RI
tentang penyalah gunaan Narkoba sudah meluas dikalangan masyarakat.
6.Pada th 1971 KAPOLRI membentuk Komando Operasi Penyalahgunaan Narkotik.
7.Pada th 1971 Instruksi Presiden no 6 penyerahan wewenang pencegahan /pengawasan kepada BAKIN
(bADAN kOOrdinasi Intelegen Nasional ) tentang masalah-masalah :
a.Penyalahguaan Narkotik
b.Kenakalan Remaja
c.penyelundupan.
d.Peredaran Uang Palsu.
8.Pada th 1976 keluar Undang-undang tentang Narkotika (UU.No.9)
9.Pada th 1997 keluar Undang-undang tentang Psikotropika (UU No.5)
Langganan:
Postingan (Atom)